For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 115 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemuthakiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Also known as: PERPRES 115/2021 · PERPRES No. 115 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemuthakiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Pemutakhiran ini dilakukan untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Dokumen pemutakhiran RKP 2022 mencakup narasi yang terdiri dari pendahuluan, spektrum perencanaan pembangunan nasional, tema dan sasaran pembangunan, prioritas nasional dan pendanaannya, serta kerangka pelaksanaan. Selain itu, terdapat matriks pembangunan dan matriks proyek prioritas strategis yang menjelaskan prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri/Kepala Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan rencana pembangunan.

(-)

(-)