Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Karawang. Ketertiban meliputi tertib jalur jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, serta tuna sosial dan anak jalanan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas yang memadai bagi pejalan kaki dan mengatur lalu lintas. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap sumber pencemar udara dan air. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan program tertib penghuni bangunan dengan mewajibkan masyarakat melakukan kegiatan seperti menanam pohon, membuat sumur resapan, dan memelihara bangunan. Selain itu, dilakukan penertiban terhadap tuna sosial dan anak jalanan, serta tempat-tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila. Kebersihan meliputi kebersihan udara, air, dan sampah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keindahan lingkungan dengan melakukan penataan dan pemeliharaan bangunan, saluran drainase, trotoar, jalur hijau, taman, dan elemen estetika kota. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta sanksi bagi pelanggar.