on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Rumah Susun dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730
Also known as: Perda Kota Surabaya 32/2023 · Perda Kota Surabaya No. 32 Tahun 2023 · Perda Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi pemakaian rumah susun yang terutang dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya ke-730. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di Kota Surabaya, khususnya penghuni Rumah Susun Sewa Kota Surabaya. Penghapusan sanksi administratif ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai dengan 30 Juni 2023. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya bertanggung jawab untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif kepada Walikota.