For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Also known as: PERPRES 56/2006 · PERPRES No. 56 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan jika ada selisih dengan tunjangan sebelumnya, hanya selisih tersebut yang diberikan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat ke jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)