For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2007 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2007Publication Date:10 Agustus 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date13 Agustus 2007
Publication Date10 Agustus 2007
Place of EnactmentKudus

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  2. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  3. Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah disetujui oleh DPRD dan dievaluasi oleh Gubernur.
  4. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD meliputi penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai laporan realisasi semester pertama APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

1. Sebelum Pemerintah Kabupaten menetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, maka Rencana Stratejik Daerah dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pengelolaan keuangan pada SKPD mendasarkan pada Peraturan Daerah ini, kecuali pada Badan Rumah Sakit Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas, dan Satuan Kerja yang melaksanakan pengelolaan Keuangan sendiri. 3. Sebelum dibentuknya SKPKD, maka pengelolaan keuangan daerah tetap dilaksanakan oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)