For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2023 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2023Publication Date:19 Oktober 2023
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date19 Oktober 2023
Publication Date19 Oktober 2023
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 147); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kegiatan dan Aset Pasca Pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan sumber daya yang profesional dan berkelanjutan, serta membentuk wadah bagi kalurahan dalam mengembangkan potensi ekonomi dan sosial. Peraturan ini mencakup pendirian BUM Kalurahan dan BUM Kalurahan bersama, yang didasarkan pada Musyawarah Kalurahan atau Musyawarah Antar Kalurahan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan atau Peraturan Bersama Lurah. Jenis usaha BUM Kalurahan dapat meliputi bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, seperti usaha sosial sederhana, penyewaan barang, jasa pelayanan, produksi, perdagangan, keuangan, kepariwisataan, dan pertanian. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pendirian BUM Kalurahan, termasuk pendaftaran nama, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta pendaftaran BUM Kalurahan melalui Sistem Informasi Desa. Organisasi BUM Kalurahan terdiri dari Musyawarah Kalurahan, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUM Kalurahan berasal dari penyertaan modal Kalurahan, masyarakat Kalurahan, dan bagian dari laba usaha. Aset BUM Kalurahan bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah. BUM Kalurahan juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, penanganan kerugian, dan penghentian kegiatan usaha BUM Kalurahan.

1. BUM Kalurahan/BUM Kalurahan bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pelaksana operasional dan pengawas yang telah diangkat dalam BUM Kalurahan/BUM Kalurahan bersama sebelum mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(-)