For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2003 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2003Publication Date:20 Mei 2003
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date26 September 2003
Publication Date20 Mei 2003
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2000, Nomor 6, Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2000 menjadi kurang operasional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Lurah Desa dan Pamong Desa. Pamong Desa terdiri dari Sekretariat Desa, bagian-bagian (pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, umum, dan keuangan), dan padukuhan. Lurah Desa adalah pimpinan pemerintah desa yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Camat. Sekretariat Desa membantu Lurah Desa dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Bagian-bagian membantu Lurah Desa dalam bidang teknis masing-masing. Padukuhan merupakan bagian wilayah desa yang dipimpin oleh seorang Dukuh yang bertanggung jawab kepada Lurah Desa. Sekretariat BPD memberikan pelayanan administrasi kepada BPD.

Tugas dan Fungsi:

Lurah Desa memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban, mendamaikan perselisihan, mewakili desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menjaga kelestarian adat-istiadat, dan membuat keputusan lurah desa. Sekretariat Desa bertugas melakukan ketatausahaan dan memberikan pelayanan administrasi. Bagian-bagian memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan sesuai bidangnya masing-masing. Dukuh bertugas membantu Lurah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di wilayah kerjanya. Sekretariat BPD bertugas melakukan kegiatan ketatausahaan dan menyiapkan bahan rapat BPD.

1. Jabatan Lurah Desa, Carik Desa, Kepala Bagian, Kepala Urusan dan Dukuh yang ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini disesuaikan dengan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.

(-)