For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal

Also known as: PMK 171/PMK.07/2022 · PMK No. 171/PMK.07/2022

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2022Publication Date:22 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Insentif Fiskal
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2022
Publication Date22 November 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal bertujuan untuk mengatur pemberian insentif fiskal kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu. Insentif ini diberikan untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional. Kebijakan ini melibatkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana Menteri Keuangan menetapkan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran insentif. Daerah yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria kinerja yang telah ditetapkan, termasuk indikator kesejahteraan dan kategori kinerja terkait tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. Insentif ini tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji, tambahan penghasilan, dan perjalanan dinas.

(-)

  • 1. Dalam hal Kepala Daerah melakukan tindak pidana korupsi, penyaluran Insentif Fiskal dapat ditunda atau dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.