For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016 tentang KEPARIWISATAAN

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 25/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 25 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEPARIWISATAAN
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk mengoptimalkan sumber daya alam dan budaya sebagai modal pembangunan daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri bangsa, mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa, serta melindungi kearifan lokal.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, menyelenggarakan pelatihan, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, hak dan kewajiban wisatawan dan pengusaha pariwisata, koordinasi antar sektor, badan promosi pariwisata daerah, gabungan industri pariwisata daerah, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan pendanaan.

(-)

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 26 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 dan/atau Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.