For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 20/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 November 2009Publication Date:15 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date30 November 2009
Publication Date15 Agustus 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 19 Tahun 1995 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1996 Nomor 13) sepanjang yang mengatur tentang ketentuan retribusi IMB.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian IMB gedung, kecuali untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB. 3. Struktur retribusi diukur berdasarkan jenis bangunan, jenis konstruksi bangunan, dan pelaksanaan pembangunan dengan luas bangunan, taksasi harga satuan bangunan, indeks bangunan, dan prosentase fungsi bangunan. 4. Besarnya tarif IMB baru, perubahan, dan pengalihan fungsi bangunan ditetapkan dengan persentase tertentu dari biaya perhitungan retribusi IMB terutang, ditambah biaya administrasi. 5. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB, diwajibkan memiliki IMB menurut Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.