on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Operasional Peralatan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 19/2019 · Permenhan No. 19 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, dan masyarakat dengan memanfaatkan peralatan kesehatan yang laik pakai. Dengan keterbatasan peralatan dan dukungan anggaran, diperlukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk pendayagunaan aset. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kemhan dan TNI, serta pembentukan tim KSO untuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama. Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI harus mendapatkan persetujuan dari pembina teknis untuk melaksanakan KSO. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pihak yang terlibat, termasuk persyaratan perizinan dan penyusunan naskah perjanjian kerja sama.