on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini mengatur tentang pengelolaan penyelenggaraan pelayanan catatan sipil. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk menetapkan status dan kedudukan hukum keperdataan seseorang, memberikan kepastian hukum atas peristiwa perdata yang dicatatkan, menjadi alat bukti yang sah, meningkatkan pelayanan akta catatan sipil, mewujudkan keamanan dan ketertiban bangsa, menunjang tertib administrasi kependudukan, serta mendukung pendapatan asli daerah.
Setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berdomisili di Kabupaten Banyumas berhak mendapatkan pelayanan catatan sipil dan wajib melaporkan peristiwa perdata (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak, pengangkatan anak) kepada Bupati melalui Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana sesuai batas waktu yang berlaku. Kewajiban ini juga mencakup pelaporan mutasi data dan biodata catatan sipil, kecuali bagi anggota diplomat perwakilan negara asing dan organisasi internasional beserta keluarganya yang tidak ingin mendaftarkan diri.
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan untuk pencatatan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pengakuan dan pengesahan anak luar kawin, pengangkatan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan, serta perubahan dan pembatalan akta. Data arsip register akta-akta catatan sipil merupakan dokumen negara yang harus disimpan, dipelihara, dan dilindungi. Kepala Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana wajib melaporkan hasil pengelolaan pelayanan catatan sipil kepada Bupati setiap bulan dan triwulan, yang selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.