on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora
Also known as: Perda Kabupaten Blora 12/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora. LPPL ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tugas utama memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, dan memperkokoh integrasi nasional.
Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan direksi dan memberikan nasihat kepada direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, mengelola LPPL, dan menjalin kerjasama dengan lembaga lain.
Kekayaan LPPL yang berasal dari Pemerintah Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan berstatus inventaris barang milik daerah. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.
Dalam menyelenggarakan penyiaran, LPPL wajib mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui KPI. Pegawai LPPL dapat terdiri dari PNSD dan tenaga yang diangkat oleh Dewan Direksi.