For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGAKUAN DAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN ADAT

Also known as: Perda Kabupaten Alor 4/2018 · Perda Kabupaten Alor No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2018Publication Date:24 Juli 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAKUAN DAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN ADAT
LocationPemerintah Kabupaten Alor
Effective Date28 Juli 2018
Publication Date24 Juli 2018
Place of EnactmentKalabahi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan pemberdayaan kelembagaan adat di Kabupaten Alor. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap kesatuan hukum adat dan hak tradisional, serta keragaman suku di Kabupaten Alor. Tujuannya adalah melestarikan budaya daerah, memperkuat kelembagaan adat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, mempererat persatuan, dan mempromosikan wisata budaya. Ketentuan substansial mencakup pengakuan kelembagaan adat yang terdiri dari Lembaga Adat Rumpun, Musyawarah Adat Rumpun, dan Dewan Adat Desa/Kelurahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan sekretariat Forum Kelembagaan Adat, mendaftarkan Lembaga Adat Rumpun, serta melakukan pembinaan program. Lembaga Adat Rumpun bertanggung jawab atas perlindungan, pengembangan, dan pelestarian nilai budaya. Forum Kelembagaan Adat dibentuk untuk memperkuat persatuan dan komunikasi antar lembaga adat.

(-)

(-)