Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan dan pemberdayaan kelembagaan adat di Kabupaten Alor. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap kesatuan hukum adat dan hak tradisional, serta keragaman suku di Kabupaten Alor. Tujuannya adalah melestarikan budaya daerah, memperkuat kelembagaan adat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, mempererat persatuan, dan mempromosikan wisata budaya. Ketentuan substansial mencakup pengakuan kelembagaan adat yang terdiri dari Lembaga Adat Rumpun, Musyawarah Adat Rumpun, dan Dewan Adat Desa/Kelurahan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan sekretariat Forum Kelembagaan Adat, mendaftarkan Lembaga Adat Rumpun, serta melakukan pembinaan program. Lembaga Adat Rumpun bertanggung jawab atas perlindungan, pengembangan, dan pelestarian nilai budaya. Forum Kelembagaan Adat dibentuk untuk memperkuat persatuan dan komunikasi antar lembaga adat.