on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 2/2021 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dibentuk dengan maksud memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pengelolaan air limbah domestik di Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, serta mewujudkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik yang berkualitas dan terjangkau.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menyusun rencana pengelolaan, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan melalui Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), yang dapat berupa SPALD-S (Setempat) atau SPALD-T (Terpusat).
SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, serta pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Penyelenggaraan SPALD mencakup perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik yang dihasilkan sesuai standar teknis yang berlaku.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang pengelolaan air limbah domestik bertanggung jawab atas pengelolaan air limbah di Daerah. Masyarakat dan swasta dapat berperan serta dalam pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPALD. Sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi, dan promosi pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.