For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa

Also known as: Peraturan BI 9/2024 · Peraturan BI No. 9 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2024Publication Date:16 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengelolaan Lalu Lintas Devisa
LocationBank Indonesia
Effective Date23 Desember 2024
Publication Date16 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengelolaan lalu lintas devisa (LLD) untuk mendukung stabilitas nilai Rupiah, stabilitas sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas makroekonomi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pengelolaan LLD bertujuan untuk mencapai LLD yang optimal melalui pengelolaan volume, komposisi, dan volatilitas LLD.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengaturan ini diperlukan untuk memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam mengelola LLD di tengah perkembangan pasar keuangan global dan domestik yang dinamis. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan manfaat LLD bagi perekonomian dengan risiko yang tetap terkendali, serta mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh.

Ketentuan Substansial:

  • Bank Indonesia berwenang mengatur pelaporan kegiatan LLD yang dilakukan oleh penduduk. Setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD.
  • Bank Indonesia menetapkan respons kebijakan pengelolaan LLD untuk mengoptimalkan manfaat dan mengelola risiko LLD, didasarkan pada kondisi stabilitas sistem keuangan.
  • Bank Indonesia melakukan koordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau pihak terkait untuk mengoptimalkan manfaat dan mengelola risiko LLD.
  • Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan kegiatan LLD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan kegiatan LLD dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban menaati respons kebijakan pengelolaan LLD dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan pengelolaan LLD dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.