Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak Daerah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. Objek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek pajak yang spesifik, seperti pelayanan yang disediakan hotel untuk Pajak Hotel, atau penyelenggaraan reklame untuk Pajak Reklame.
3. Subjek dan Wajib Pajak: Menentukan siapa yang menjadi subjek pajak (pembayar) dan wajib pajak (pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak).
4. Dasar Pengenaan Pajak: Menetapkan dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis pajak, seperti jumlah pembayaran atau Nilai Sewa Reklame.
5. Tarif Pajak: Menetapkan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak.
6. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
7. Wilayah Pemungutan: Pajak daerah dipungut di wilayah Kabupaten Pati.