For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 3/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2011Publication Date:4 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date04 Januari 2011
Publication Date04 Januari 2011
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Tahun 1998 Nomor 18 Seri A Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Tahun 1998 Nomor 21 Seri A Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Tahun 1998 Nomor 22 Seri A Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 37 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 38 Seri B); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 32); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 33); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 34);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak Daerah: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet. 2. Objek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek pajak yang spesifik, seperti pelayanan yang disediakan hotel untuk Pajak Hotel, atau penyelenggaraan reklame untuk Pajak Reklame. 3. Subjek dan Wajib Pajak: Menentukan siapa yang menjadi subjek pajak (pembayar) dan wajib pajak (pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak). 4. Dasar Pengenaan Pajak: Menetapkan dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis pajak, seperti jumlah pembayaran atau Nilai Sewa Reklame. 5. Tarif Pajak: Menetapkan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. 6. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 7. Wilayah Pemungutan: Pajak daerah dipungut di wilayah Kabupaten Pati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.