For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Kampung

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 9/2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Kampung
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBintuni

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Kampung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pemilihan Kepala Kampung yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Persyaratan bagi calon Kepala Kampung, antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk kampung minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Kampung selama 3 kali masa jabatan.
  3. Proses pendaftaran dan penelitian calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  4. Ketentuan mengenai Kepala Kampung, perangkat kampung, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai Kepala Kampung.
  5. Pembiayaan pemilihan Kepala Kampung yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa jabatan Kepala Kampung selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 kali masa jabatan berikutnya.

(-)

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye.