For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 09/2022 · Perda Kabupaten Tabalong No. 09 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Perumahan & Kawasan PermukimanPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentTanjung

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024, sebagaimaan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang telah dibangun, serta meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tugas dalam pencegahan dan peningkatan kualitas ini, yang dilaksanakan melalui perangkat daerah terkait. Tugas tersebut meliputi perumusan kebijakan, survei dan pendataan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan rumah layak huni bagi MBR, pemberian bantuan sosial, pembinaan peran masyarakat dan kearifan lokal, serta penyediaan pertanahan. Koordinasi dan sinkronisasi program antar perangkat daerah dilakukan melalui tim koordinasi yang dibentuk oleh Bupati. Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air bersih, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Kebijakan Daerah yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan peraturan daerah ini; 3. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah namun belum dilaksanakan pembangunan wajib dilakukan penyesuaian dengan rencana tata ruang dan Peraturan Daerah ini; 4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi; 5. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun diantara kedua tahap dimaksud; 6. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun; dan 7. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang ditinggalkan Pengembang berlaku ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah, kewajiban membongkar sendiri bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan PBG, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan/pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.