on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Papua Barat
Also known as: Kepmen KKP 25/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 25/KEPMEN-KP/2019
Keputusan Menteri ini menetapkan Perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Papua Barat sebagai Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas keseluruhan 499.804,13 hektare, yang terbagi menjadi beberapa area dengan zona-zona yang berbeda, yaitu zona inti, zona pemanfaatan, dan zona perikanan berkelanjutan. Setiap area memiliki luas dan koordinat yang spesifik, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman wisata perairan ini.
Latar Belakang dan Tujuan:
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk melindungi dan melestarikan habitat penting, ikan ekonomis penting, dan spesies yang dilindungi di perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, dan sekitarnya. Selain itu, kawasan ini memiliki keunikan fenomena alam dan budaya lokal yang berpotensi untuk pengembangan wisata perairan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Penetapan kawasan konservasi perairan dan pengelolaannya sebagai taman wisata perairan. Pembagian kawasan menjadi beberapa area (Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna) dengan zona-zona yang berbeda (zona inti, zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona lainnya). Penunjukan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat sebagai pengelola kawasan konservasi.