For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 14/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa mengatur sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, alokasi anggaran dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat. Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

(-)

(-)