For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 16/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena materi muatan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa memberikan kewenangan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan Desa. Pembentukan Desa sesuai dengan Undang-Undang Desa dilakukan dengan membentuk Desa Persiapan dan harus mendapat Nomor Registrasi dari Kementerian Dalam Negeri serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Desa.

(-)

(-)