on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Also known as: PMK 220/PMK.05/2010 · PMK No. 220/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana bergulir pengadaan tanah untuk jalan tol. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperlancar proses pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol dengan alokasi dana bergulir dari APBN. Dana ini dikelola oleh Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Pemimpin Satker BLU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan dana dari APBN, penambahan dana dari pendapatan dan hibah, serta mekanisme pencairan dan pengelolaan dana. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar pencairan dana. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyaluran dana kepada penerima dan pengelolaan pendapatan dari dana bergulir.