Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan berbasis gender dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas dan tujuan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak, yang meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, perlindungan korban, kelangsungan hidup ibu dan anak, penghargaan terhadap pendapat anak, keterbukaan, keterpaduan, tidak menyalahkan korban, memberdayakan, kerahasiaan korban, dan pengambilan keputusan di tangan korban.
- Hak-hak korban, termasuk memperoleh perlindungan, ikut serta dalam proses perlindungan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapatkan informasi kasus, pelayanan terpadu, pemulihan dan reintegrasi sosial, serta pendampingan hukum, psikologis, bimbingan rohani, ekonomi, sosial dan penterjemah.
- Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan, seperti pencegahan kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, mendorong partisipasi masyarakat, melakukan kerjasama, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan.
- Pembentukan P2TK2BGA (Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak) untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan.
- Upaya pencegahan, pemulihan dan reintegrasi sosial, perlindungan hukum, koordinasi dan kerjasama, peningkatan partisipasi masyarakat, serta monitoring dan pelaporan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendampingan korban oleh orang atau lembaga yang kompeten, serta kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan perlindungan.