For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara

Also known as: PMK 138/PMK.06/2010 · PMK No. 138/PMK.06/2010

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2010Publication Date:2 Agustus 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Agustus 2010
Publication Date02 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Negara yang tertib, terarah, dan akuntabel. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan menetapkan status penggunaan, memberikan persetujuan alih status, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN berupa Rumah Negara. Pengguna Barang, termasuk Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Pekerjaan Umum, memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Rumah Negara dibagi menjadi tiga golongan: Golongan I untuk pejabat tertentu, Golongan II untuk Pegawai Negeri, dan Golongan III yang dapat dijual kepada penghuninya. Pengelolaan BMN meliputi penetapan status penggunaan, alih status, alih fungsi, pemindahtanganan, dan penghapusan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.

1. Permohonan penetapan status penggunaan yang telah diajukan dan telah ditetapkan status penggunaannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Terhadap permohonan penjualan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Terhadap persetujuan penjualan yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)