Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menekankan pada penggunaan APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan, dengan semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dianggarkan dalam APBD. Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan terkait keuangan daerah, serta melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah seperti sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan kas umum daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.