Peraturan Daerah Kabupaten Konawe ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD.
- Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Kepala Daerah.
- Penggunaan: Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
- Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, Kepala Daerah melakukan pengendalian, dan Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban.
- Pembiayaan: Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.