Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui penyesuaian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi terkait Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penetapan Kebutuhan Jabatan:** Instansi Pembina dan Instansi Daerah mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2. **Persyaratan Penyesuaian:** PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, ijazah minimal, mengikuti pelatihan polisi khusus (dengan pengecualian tertentu), pengalaman di bidang pengawasan kelautan minimal 2 tahun, prestasi kerja baik, dan tersedianya formasi.
3. **Tata Cara Penyesuaian:** Proses penyesuaian meliputi pengusulan dan seleksi administrasi serta portofolio. PNS yang memenuhi syarat mengajukan permohonan, yang kemudian dievaluasi oleh tim seleksi.
4. **Angka Kredit:** PNS yang lolos seleksi diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja, golongan ruang, dan pendidikan terakhir.