on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 4/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan area pasar yang berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk meningkatkan pendapatan dan laba PD Pasar. Tujuannya adalah menciptakan pasar daerah yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman.
Ketentuan Substansial:
PD Pasar memiliki wewenang untuk mengelola pasar yang sudah ada maupun membangun pasar daerah baru. Wewenang ini meliputi pengaturan, pembinaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian, dan pengurusan pasar daerah serta fasilitas pasar lainnya milik Pemerintah Kabupaten. Pengaturan mencakup penentuan klasifikasi pasar, pengelompokan jenis barang dagangan, penataan tempat berdagang, pengelolaan sampah, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keamanan, pengelolaan parkir, tata cara memperoleh izin berdagang, pengenaan dan pengelolaan pendapatan dari pungutan, bongkar muat, penyewaan lahan reklame, dan penentuan waktu kegiatan pasar.
Sumber penerimaan PD Pasar meliputi jasa pelayanan pemanfaatan area pasar (sewa tempat usaha, jasa parkir, MCK, reklame, pengelolaan pelataran, pengelolaan fasilitas penunjang, keamanan, kebersihan, bongkar muat), jasa pelayanan administrasi (surat izin pemakaian tempat usaha, balik nama pengalihan hak, denda), hasil kerjasama, penyertaan modal, dan pendapatan lain yang sah.
Pedagang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, menata barang dagangan, membayar jasa pelayanan, mencegah bahaya kebakaran, membuka dan menutup tempat usaha sesuai waktu yang ditentukan, dan melaksanakan ketentuan pemakaian tempat usaha. Pedagang dilarang bertempat tinggal di pasar di luar waktu kegiatan pasar, mengalihkan izin tanpa persetujuan, memiliki lebih dari dua tempat usaha, menggunakan tempat usaha di luar ketentuan, merombak tempat usaha tanpa izin, mengubah jenis jualan tanpa izin, mengadakan penyambungan listrik tanpa izin, menelantarkan tempat berjualan, menempatkan kendaraan di luar tempat yang ditentukan, melakukan kegiatan perdagangan yang merugikan konsumen, menjual barang yang dilarang, melakukan praktek rentenir, melakukan perbuatan asusila, melakukan perjudian, menyalahgunakan narkoba, dan mengotori/merusak inventaris pasar.