on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 8/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan juga diatur. Kewenangan panitia pemilihan mencakup penyusunan jadwal, penetapan TPS, penjaringan dan penyaringan bakal calon, pendaftaran pemilih, penyelenggaraan kampanye, dan pemungutan suara.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur mengenai cuti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS yang mencalonkan diri, serta biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD Kabupaten.