For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2005Publication Date:14 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date17 Februari 2005
Publication Date14 Januari 2005
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pengambilan bahan galian golongan C, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, marmer, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.

Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu tertentu. Diatur pula tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pembetulan ketetapan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.