For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 25/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 25 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2009Publication Date:31 Desember 2009
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date31 Desember 2009
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 8 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda (Tahura Djuanda) yang meliputi wilayah administrasi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang peraturan ini adalah fungsi Tahura Djuanda sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari, serta adanya tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tujuan pengelolaan Tahura Djuanda adalah untuk menjamin kelestarian kawasan, membina koleksi tumbuhan dan satwa, mengoptimalkan manfaat untuk pariwisata alam dan rekreasi, penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya dan budaya, meningkatkan fungsi hidroorologi, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Fungsi Tahura Djuanda adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Pengelolaan Tahura Djuanda mencakup kegiatan perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan. Perencanaan meliputi rencana pengelolaan, rencana karya lima tahunan, dan rencana kerja tahunan. Pemanfaatan meliputi pembangunan sarana dan prasarana, penelitian dan pendidikan, wisata alam, dan jasa lingkungan. Pengembangan kawasan dapat dilakukan dengan pembebasan lahan milik masyarakat dan/atau mengubah status kawasan hutan menjadi kawasan Tahura Djuanda. Perlindungan kawasan bertujuan untuk menjaga kawasan Tahura Djuanda dan lingkungannya sebagai kawasan konservasi.

Dalam pengelolaan Tahura Djuanda, dilakukan pembagian kawasan ke dalam blok perlindungan, blok koleksi tanaman, dan blok pemanfaatan. Kegiatan yang dapat dilakukan di masing-masing blok diatur secara rinci dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan untuk kegiatan tertentu di dalam kawasan Tahura Djuanda, yang meliputi perizinan jasa umum, perizinan tertentu (ijin pengusahaan wisata alam, ijin pemanfaatan jasa lingkungan, ijin usaha pemanfaatan kawasan untuk kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan/atau satwa liar), dan perizinan jasa usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap pengunjung dan/atau usaha komersial di dalam kawasan Tahura Djuanda, yang meliputi Retribusi Karcis Masuk, Retribusi Ijin Usaha Wisata Alam, Retribusi Ijin Pemanfaatan Kawasan untuk Kegiatan Penangkaran Jenis Tumbuhan dan/atau Satwa Liar, Retribusi Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan serta Retribusi Jasa Penyewaan atau Penggunaan Fasilitas Pengunjung Pariwisata Alam dan Peneliti.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 30 dan Pasal 47 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain itu, tindak pidana terhadap perusakan kawasan Tahura Djuanda yang mengakibatkan kerusakan fungsi konservasi, dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.