Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai acara resmi yang melibatkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, tata tempat dalam acara resmi, tata upacara, tata penghormatan, serta pengaturan tata tempat dalam rapat DPRD (Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Istimewa, dan Rapat Paripurna Khusus). Peraturan ini juga mengatur tata pakaian yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, serta tata urutan kendaraan.