For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 3/2020 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2020Publication Date:9 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date09 Juni 2020
Publication Date09 Juni 2020
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 159), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 176).

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, serta untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kabupaten Way Kanan yang lebih efektif dan efisien. Perubahan ini diperlukan karena adanya pemekaran kecamatan dan pembentukan kecamatan baru, yang mempengaruhi susunan perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur tentang daftar kecamatan sebagai perangkat daerah. Dengan perubahan ini, daftar kecamatan diperbarui untuk mencakup Kecamatan Umpu Semenguk.

(-)

(-)