on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Also known as: Perda Kota Banjar 8/2012 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi tempat khusus parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting, dan peraturan sebelumnya perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan bongkar muat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan retribusi, keberatan, sanksi administratif, masa retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta insentif pemungutan retribusi.