For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014

Also known as: Keppres 15/2014 · Keppres No. 15 Tahun 2014 · Keppres Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 April 2014Publication Date:11 April 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Open Government Partnership Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2014
Publication Date11 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Indonesia, sebagai Ketua Utama Open Government Partnership (OGP) untuk periode Oktober 2013 hingga September 2014, memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pertemuan OGP Tingkat Regional Asia Pasifik di Indonesia. Pertemuan ini diikuti oleh negara-negara anggota OGP dari kawasan Asia Pasifik dan mengundang beberapa kepala negara di kawasan tersebut. Untuk menyukseskan acara ini, dibentuklah Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan OGP Tingkat Regional Asia Pasifik Tahun 2014. Panitia Nasional terdiri dari Pengarah dan Panitia Pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dan terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya. Panitia Pelaksana terdiri dari unsur-unsur teknis dan pemerintahan yang diwakili oleh berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Tugas utama Panitia Nasional adalah menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, serta melakukan koordinasi persiapan dan penyelenggaraan pertemuan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)