For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 1958

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Semarang-Salatiga-Solo Terhadap Perusahaan Truk Siang Hoo

Also known as: Keppres 16/1958 · Keppres No. 16 Tahun 1958 · Keppres Nomor 16 Tahun 1958

Status:
Active
Publication Date:14 Januari 1958
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Mengangkut Barang Dengan Truk Umum Melalui Trayek Semarang-Salatiga-Solo Terhadap Perusahaan Truk Siang Hoo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Januari 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1958 ini menolak banding yang diajukan oleh Oey Hoo Liang, pemilik perusahaan truk 'SIANG HOO', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Semarang—Salatiga—Solo. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya yang telah diumumkan dalam Berita Negara. Tidak ada alasan yang diajukan dalam banding yang dapat mengubah dasar keputusan tersebut.

(-)

(-)