For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 2/2026 · Permensesneg No. 2 Tahun 2026 · Permensesneg Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2026Publication Date:11 Maret 2026
Hukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Effective Date13 Maret 2026
Publication Date11 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara melalui penataan organisasi dan tata kerja. Kebijakan ini mencakup restrukturisasi unit kerja di lingkungan Sekretariat Presiden, termasuk pembentukan Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden dan penyesuaian fungsi pada Biro Umum, Biro Protokol, serta Biro Pers, Media, dan Informasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan fungsi baru, seperti pengelolaan dana operasional Presiden, dukungan program strategis di bidang infrastruktur, perekonomian, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, dilakukan penataan pada unit Istana Kepresidenan (Bogor, Cipanas, Yogyakarta, dan Tampaksiring) serta penyesuaian ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan Kementerian yang dapat diisi oleh aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

(-)

(-)