Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan maksud memberikan layanan umum yang lebih efektif dan efisien berdasarkan praktik bisnis yang sehat, membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substantif mencakup tugas dan fungsi operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan barang/jasa publik, pengelolaan wilayah/kawasan tertentu, dan pengelolaan dana khusus. Persyaratan teknis meliputi kinerja pelayanan yang layak dikelola dan ditingkatkan, serta kinerja keuangan yang baik. Persyaratan administratif mencakup surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum, dan laporan audit terakhir. Struktur anggaran BLUD terdiri atas pendapatan (dari jasa layanan, hibah, kerjasama, APBD, dan lain-lain), belanja (operasi dan modal), dan pembiayaan. BLUD menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Pelaksanaan anggaran dilakukan dengan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan APBD. Pengelolaan belanja diberikan fleksibilitas sesuai dengan volume kegiatan pelayanan. BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan saling menguntungkan. BLUD juga dapat melakukan investasi jangka pendek. Tata kelola BLUD memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pembina teknis dan keuangan, satuan pengawas internal, dan dewan pengawas. Pejabat Pengelola BLUD dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.