Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk Kabupaten Katingan terkait peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban administrasi kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan.
- Kewajiban Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, ganti rugi, serta kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas unik penduduk yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
- Prosedur pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar wilayah kabupaten serta antar negara), dan pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan.
- Prosedur pencatatan sipil untuk kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- Pengaturan mengenai data kependudukan (data perseorangan dan data agregat) serta dokumen kependudukan (biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil).
- Pengaturan mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pengelolaan data kependudukan.