For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kota Bekasi 3/2022 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2022Publication Date:16 Maret 2022
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date16 Maret 2022
Publication Date16 Maret 2022
Place of EnactmentBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk memberikan arahan dan bimbingan dalam upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah pengakuan hak dan kewajiban yang sama bagi lansia sebagai warga negara, serta peningkatan angka harapan hidup yang perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan lansia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengarahkan dan membimbing upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia, yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga. Peraturan ini mengatur pemberdayaan lansia agar tetap dapat berperan aktif dalam masyarakat, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan sosial baik bagi lansia potensial maupun tidak potensial.

Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada lansia, meliputi:

  • Pelayanan keagamaan dan mental spiritual melalui kegiatan keagamaan dan pembangunan sarana ibadah yang aksesibel.
  • Pelayanan kesehatan melalui penyuluhan, pelayanan geriatrik, pengembangan lembaga perawatan, pelayanan di POSBINDU, pelayanan Santun Lansia di puskesmas, dan pembentukan kelompok senam lansia.
  • Pelayanan kesempatan kerja bagi lansia potensial di sektor formal dan nonformal, dengan memberikan kesempatan kerja yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan.
  • Pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan lansia potensial.
  • Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum, termasuk kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan, keringanan biaya, dan penyediaan aksesibilitas.
  • Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum.
  • Pemberian perlindungan sosial bagi lansia tidak potensial melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial di dalam maupun di luar panti.
  • Bantuan sosial bagi lansia potensial yang tidak mampu untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya.

Selain itu, peraturan ini mengatur pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan sosial lansia, partisipasi masyarakat, koordinasi antar instansi terkait, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)