on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 4/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengangkatan dan pemberhentian petugas registrasi, kepemilikan KTP-el, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, dokumen kependudukan, serta pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: