For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 4/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2016Publication Date:4 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date04 Februari 2016
Publication Date04 Februari 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengangkatan dan pemberhentian petugas registrasi, kepemilikan KTP-el, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, dokumen kependudukan, serta pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan yang tidak dipungut biaya. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Warga Negara Indonesia dan Orang Asing Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
  • Orang Asing wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
  • Penduduk wajib membawa KTP-el pada saat bepergian.
  • Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan jika terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang.
  • Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
  • Setiap kematian wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian.
  • Pengakuan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat pengakuan anak.
  • Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak perkawinan orang tua.

1. Semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". 2. Semua ketentuan mengenai Persyaratan dan Tatacara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

(-)