on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indra Karya
Also known as: PP 10/1982 · PP No. 10 Tahun 1982 · PP Nomor 10 Tahun 1982
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indra Karya melalui penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan negara berupa tanah yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum, yang terletak di Jalan M.T. Haryono Kaveling Nomor 9, Jakarta Timur. Nilai penambahan modal tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.