For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Also known as: PMK 150/PMK.010/2018 · PMK No. 150/PMK.010/2018

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2018Publication Date:26 November 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 November 2018
Publication Date26 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan guna meningkatkan investasi langsung pada industri pionir. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyelaraskan dengan ketentuan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Nilai penanaman modal baru minimal adalah Rp100 miliar, dengan pengurangan pajak hingga 100% untuk investasi minimal Rp500 miliar. Jangka waktu pengurangan pajak bervariasi antara 5 hingga 20 tahun tergantung pada nilai investasi. Wajib Pajak harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk status sebagai badan hukum Indonesia dan memenuhi ketentuan perbandingan utang dan modal. Sistem OSS digunakan untuk menentukan kesesuaian kriteria, dan keputusan akhir berada pada Menteri Keuangan yang dapat melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

  • 1. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat memanfaatkannya hingga berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan.
  • 2. Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang belum diproses sebelum berlakunya peraturan ini akan diproses berdasarkan peraturan sebelumnya.
  • 3. Wajib Pajak dengan izin yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini dapat mengajukan permohonan berdasarkan peraturan ini, kecuali untuk cakupan industri pionir yang mengikuti ketentuan sebelumnya.

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat mengakibatkan pencabutan keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan pengenaan sanksi sesuai peraturan perpajakan.