For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2010 - 2030

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 11/2017 · Perda Kota Bukittinggi No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2010 - 2030
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 - 2030.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030. Perubahan ini mencakup definisi istilah, kebijakan penataan ruang wilayah, strategi pengembangan ruang, dan ketentuan terkait kawasan-kawasan tertentu seperti Gulai Bancah, sistem jaringan transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, persampahan, jalan pejalan kaki, kawasan lindung setempat Ngarai Sianok, RTH kota, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan budi daya. Peraturan ini juga mengatur lebih detail mengenai intensitas bangunan, peraturan zonasi untuk berbagai peruntukan lahan, serta ketentuan insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan perkembangan kota, mewujudkan pertumbuhan yang aman, tertib, nyaman, dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

(-)

1. Sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran atas kewajiban, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.