Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Keanggotaan dan Kelembagaan BPD: Mengatur tentang persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. Juga mengatur struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).
- Fungsi dan Tugas BPD: Menetapkan fungsi BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
- Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: Menjelaskan hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, dan mengawal aspirasi masyarakat. Kewenangan BPD mencakup mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
- Peraturan Tata Tertib BPD: Mengatur penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana dan hak menyatakan pendapat, serta pembuatan berita acara musyawarah.