For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Suroso Sebagai Menteri Urusan Pegawai dan Mengangkat sebagai Menteri Sosial

Also known as: Keppres 75/1953 · Keppres No. 75 Tahun 1953 · Keppres Nomor 75 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 1953Publication Date:9 Mei 1953
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Suroso Sebagai Menteri Urusan Pegawai dan Mengangkat sebagai Menteri Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 1953
Publication Date09 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 1953

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemberhentian Saudara Anwar Tjokroaminoto sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Wilopo. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengangkat seorang Menteri Sosial yang baru. Dalam ketentuan substansialnya, keputusan ini memberhentikan dengan hormat Saudara Suroso dari jabatannya sebagai Menteri Urusan Pegawai dan mengangkatnya sebagai Menteri Sosial, efektif mulai tanggal 11 Mei 1953. Keputusan ini diambil setelah mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-103 pada tanggal 8 Mei 1953.

(-)

(-)