For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Riau 2/2015 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2015 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2015Publication Date:5 Januari 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Riau
Effective Date05 Januari 2015
Publication Date05 Januari 2015
Place of EnactmentPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk menciptakan proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih terarah, terkoordinasi, konsisten, dan sinergis. Perda ini mengatur prosedur pembentukan Perda agar terlaksana secara sistematis dan terencana melalui Program Pembentukan Perda yang disusun bersama oleh DPRD dan Gubernur. Tujuannya adalah agar Perda memenuhi syarat politis dan standar akademis, termasuk aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga dapat diterima oleh masyarakat.

Ketentuan substansial dalam Perda ini mencakup wewenang DPRD dan Gubernur dalam menyusun dan mengelola Program Pembentukan Perda, yang dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Program ini ditetapkan setiap tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda, dengan memperhatikan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah. Perda juga mengatur tata cara penyusunan Rancangan Perda, termasuk penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan.

Selain itu, Perda ini mengatur tahapan pembahasan dan penetapan Rancangan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD, serta penyebarluasan Rancangan Perda dan Program Pembentukan Perda untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Pembiayaan Pembentukan Perda dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)