For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1956 tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk

Also known as: UU 27/1956 · UU No. 27 Tahun 1956 · UU Nomor 27 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1956Publication Date:26 Desember 1956
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1956
Publication Date26 Desember 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Indische Retorsiewet" tertanggal 26 Maret 1936 (Indisch Staatsblad No. 226). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Umum No. 1 hingga dengan No. 6 yang mendahului Tarip Bea-Masuk yang dimaksud dalam Pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-Undang tertanggal 29 Desember 1933 (Indische Staatsblad 1934 No. 1), sebagaimana kemudian telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 57).

Undang-Undang ini menetapkan perubahan terhadap Tarip Bea-Masuk dengan memperkenalkan Tarip Minimum dan Tarip Maksimum. Tarip Bea-Masuk yang berlaku adalah Tarip Minimum, sementara Tarip Maksimum adalah dua kali lipat dari Tarip Minimum. Barang-barang yang sebelumnya dibebaskan dari bea masuk akan dikenakan bea masuk sebesar dua belas persen dari harga berdasarkan Tarip Maksimum. Pemberlakuan Tarip Maksimum dapat diterapkan oleh Presiden terhadap barang yang berasal dari negara yang memperlakukan Indonesia secara tidak adil dalam perdagangan atau pelayaran, atau yang belum memiliki perjanjian tarif mengikat dengan Indonesia. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai bukti asal barang yang dikenakan Tarip Maksimum.

(-)

(-)