For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 10 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 10 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2005Publication Date:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date02 Januari 2005
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah kabupaten dalam pemungutan retribusi izin gangguan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin untuk melakukan usaha.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan (HO) digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Ketentuan Perizinan: Setiap orang atau badan yang mendirikan, alih dan / atau memperluas tempat usahanya dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati Mukomuko.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian luas tempat diukur berdasarkan perkalian antara tempat usaha dengan indeks lokasi dan indeks gangguan.
  5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif: Perinsip dan sasaran dalam menetapkan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha.
  7. Cara Perhitungan Retribusi: Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
  8. Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat izin usaha gangguan diberikan.
  9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang: Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya (1) satu tahun. Retribusi terhutang pada saat diterbitkannya SKRO atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  11. Penetapan Retribusi: Penetapan Retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD.
  12. Tata Cara Pemungutan: Pemunutan retribusi tudak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.
  13. Tata Cara Pembayaran: Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) masa retribusi.
  14. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  15. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati Mukomuko atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB.
  16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati Mukomuko.
  17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati Mukomuko dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  18. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung saat terutangnya retribusi, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.